Ini Penjelasan BPOM Terkait Viralnya Kopi Instan Mudah Terbakar
Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan sebuah video di media sosial yang menampilkan beberapa orang yang sedang menyulut serbuk kopi luwak instan dengan api. Serbuk tersebut berkobar untuk sesaat. Dalam video tersebut, mereka juga membandingkan produk tersebut dengan merek lainnya.
Sebagian masyarakat yang melihat hal tersebut kemudian berkesimpulan jika ada yang tidak beres dengan produk kopi instan mudah terbakar tersebut, bahkan disebut-sebut memiliki kandungan bubuk mesiu.
Menanggapi video tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara. Dengan tegas, BPOM menyebutkan jika produk kopi yang disebutkan telah melalui evaluasi keamanan dan mutu serta telah mendapat nomor izin edar, jadi aman untuk dikonsumsi.
Dalam rilis laman resminya, BPOM menyatakan, berdasarkan pengelompokkan produk pangan, kopi cap luwak ini termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan.
BPOM menyebutkan, terbakarnya kopi instan tersebut terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk ringan dan berpartikel halus. Selain itu, kopi tersebut mengandung minyak dan kadar air yang rendah, sehingga mudah terbakar dan menyala.
BPOM juga menjelaskan, jika produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori bisa terbakar atau menyala jika disulut dengan api.
Selain kopi luwak tersebut, juga taerdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar di sekitar kita. Beberapa diantaranya yaitu terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instan, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, dan kentang. Namun, bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.
BPOM menambahkan, produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh pihaknya, serta mendapatkan nomor izin edar. Jika praoduk sudah mendapatkan nomor izin edar dari BPOM RI, maka produk tersebut aman untuk dikonsumsi.
Tidak hanya itu, BPOM juga terus mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek 'KLIK' (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan.
Anda juga harus memastikan kemasan produk tersebut dalam kondisi baik, baca informasi pada label di kemasan, pastikan produk telah memiliki izin edar dari BPOM RI, serta tidak melebihi masa kedaluwarsa. Semoga bermanfaat.
By Sri Maryati - Kesehatan Senin, 01 Oktober 2018 10:45:38